Monday, 26 May 2014

Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan dan Fungsi

Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan dan Fungsi

Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat, Tujuan dan Fungsi Definisi Kredit - Undang-Undang No.7 Tahun 1997 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 memberikan pengertian mengenai kredit sebagai berikut: “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesempatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”.

Berdasarkan pengertian diatas, maka ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
  • Adanya dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu pihak penyedia uang (kreditur) dan pihak peminjam uang (debitur). Kedua pihak tersebut melaksanakan atas perjanjian pinjam meminjam, dimana keduanya harus mematuhi semua syarat dan kewajiban masing-masing
  • Terdapat suatu penyerahan uang, tagihan atau juga dapat berupa barang yang menimbulkan tagihan kepada pihak lain, dengan harapan Bank sebagai kreditur akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yang berupa uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan
  • Terjadi suatu kesepakatan bersama tentang pelunasan utang, jangka waktu dan jaminan serta jumlah bunga, imbalan maupun pembagian hasil keuntungan yang akan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.

Kredit yang diberikan bank perkreditan rakyat kepada debitur berdasarkan pada kepercayaan bank, bahwa pihak nasabah dapat mengembalikan kredit yang diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan berikut syarat-syarat yang telah disetujui oleh kedua pihak. Tanpa adanya kepercayaan tersebut, pihak Bank tidak dapat memberikan pinjaman.

Menurut Goldfeld dan Chandler (1990 : 37) :

Hutang dan kredit sebenarnya adalah suatu hal yang sama yang dilihat dari dua sudut pandangan yang berbeda. Keduanya merupakan kewajiban untuk membayar dimasa datang ; dan karena uang digunakan sedemikian luas sebagai suatu standar pembayaran tertunda, maka hutang dan kredit biasanya merupakan kewajiban membayar sejumlah uang tertentu.      

Terdapat dua unsur dalam pemberian kredit, yaitu unsur keamanan (safety) dan unsur keuntungan (profitability). Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain karena saling berkaitan erat.
  1. Unsur keamanan (safety) maksudnya adalah, bahwa prestasi yang diberikan ke dalam bentuk uang, barang, atau jasa tersebut benar-benar terjamin pengembaliannya, sehingga keuntungan atau profitability yang diharapkan dapat tercapai.
  2. Unsur keuntungan (profitability), merupakan tujuan dari membetikan kredit yang menjelma dalam bentuk bunga, imbalan ataupun pembagian hasil keuntungan. Tujuan pemberian kredit tidaklah semata-mata untuk mencari keuntungan, selain itu pemberian kredit juga ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan pemerataan pembangunan.

Menurut Kasmir (2002 : 59) : kata kredit berasal dari bahasa yunani yaitu  “credere” yang artinya adalah  “percaya” maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit, maka berarti ia memperoleh kepercayaan dan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut, dan si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali sesuai dengan perjanjian.

Dari pengertian kredit diatas dapat diketahui unsur–unsur yang terkandung dalam pemberian fasilitas, yaitu:

a.    Kepercayaan
Kepercayaan merupakan keyakinan sipemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali diwaktu tertentu dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh pemberi kredit setelah melakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang di penerima kredit. Penelitian dan Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kesungguhan dan kemampuannya dalam membayar kredit yang diberikan.

b.    Kesepakatan
Kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit dituangkan dalam suatu perjanjian dimana tiap-tiap pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

c.    Jangka waktu
Kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa .pengembalian kredit yang telah disepakati.

d.    Resiko
Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal, yang pertama yaitu resiko kerugian yang diakibatkan musibah yang dialami oleh nasabah seperti bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja maupun yang tidak disengaja.

e.    Balas Jasa
Bagi bank, balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. Balas jasa dapat berbentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit.

Tujuan dan Fungsi, serta Jenis-jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat 
Pemberian suatu fasilitas kredit mempunyai tujuan dan fungsi tertentu. Tujuan pemberian kredit pada suatu Bank Perkreditan Rakyat adalah :

a.   Mencari keuntungan
Keuntungan diperoleh dalam bentuk bunga yang diterima oleh BPR sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup BPR dan memperluas usahanya.

b.   Membantu usaha nasabah
BPR memberikan fasilitas untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana untuk investasi maupun dana untuk modal kerja. Dalam hal ini baik pihak BPR maupun nasabah sama- sama diuntungkan, dimana BPR memperoleh bunga, dan nasabah dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

c.   Membantu pemerintah
Pemerintah menerima pajak dari keuntungan yang diperoleh nasabah dan BPR, meningkatkan devisa negara apabila produk dari kredit yang dibiayai untuk keperluan ekspor, dan membuka kesempatan kerja, bila kredit yang diberikan digunakan untuk membuka usaha baru.

Adapun Fungsi Kredit secara umum, yaitu :
  • Untuk meningkatkan daya guna uang,
  • Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,
  • Untuk meningkatkan daya guna barang,
  • Untuk meningkatkan peredaran uang,
  • Sebagai stabilitas ekonomi,
  • Untuk meningkatkan kegairahan berusaha,
  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan,
  • Untuk meningkatkan hubungan internasional.

Jenis-Jenis Kredit Bank Perkreditan Rakyat
Menurut Wijaya dan Hadiwigeno (1999 : 307), “Kredit dapat dibedakan menurut berbagai kriteria, yaitu dari lembaga pemberi-penerima kredit, jangka waktu serta penggunaan kredit, atau dari berbagai kriteria lain”.

Bank Perkreditan Rakyat biasanya memberikan kredit mikro kepada para nasabahnya, yang mana istilah kredit mikro dapat diartikan sebagai kredit yang diberikan dalam jumlah relatif kecil untuk membiayai berbagai jenis usaha dalam skala ekonomi menengah kebawah. Sejauh ini tidak terdapat batasan yang jelas tentang pengertian (kriteria) kredit mikro, namun dalam praktek perbankan kredit mikro dapat disamakan dengan istilah Kredit Usaha Kecil (KUK) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Kriteria tersebut antara lain jumlah plafond kredit keseluruhan maksimum Rp. 500 juta, dan total asset debitur maksimum Rp. 600 juta, dan kriteria itu sendiri secara periodik dievaluasi dan diubah oleh Bank Indonesia.
Secara umum jenis-jenis kredit Bank Perkreditan Rakyat dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.    Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit dapat diklasifikasikan atas :
  • Kredit Produktif, adalah kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses suatu usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas. Kredit produktif ini dapat dibagi lagi menjadi :
    • Kredit investasi, yaitu kredit yang digunakan oleh debitur untuk pembelian barang-barang modal yang akan digunakan dalam jangka menengah atau jangka panjang, dan jumlahnya relatif kecil, 
    • Kredit Modal Kerja, yakni kredit yang digunakan oleh debitur untuk tujuan pembiayaan modal kerja dalam operasi normal suatu usaha.
  • Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif.

2.    Berdasarkan jangka waktu kredit, dapat dibagi menjadi :
  • Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun,
  • Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.

3.    Berdasarkan penarikannya, kredit dapat dibagi menjadi :
  • Penarikan sekaligus, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah sesuai dengan permohonan kredit yang diajukan secara keseluruhan tanpa ada penundaan pencairan dana pinjaman,
  • Penarikan bertahap, yaitu kredit yang diperoleh/ditarik nasabah, dimana pencairan dananya dilakukan secara berkala oleh pihak BPR.

4.    Berdasarkan sifat pelunasannya, kredit dibedakan menjadi :
  • Pelunasan dengan angsuran, yaitu kredit yang diperoleh debitur dapat dicicil dalam pelunasannya sesuai dengan ketentuan dan ikatan kerjasama yang telah disepakati oleh pihak BPR dengan debitur,
  • Pelunasan tanpa angsuran, yaitu pembayaran secara keseluruhan terhadap kredit yang telah diperoleh debitur tanpa adanya cicilan, dimana dalam pelunasan kredit tersebut harus terdapat bunga pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat
5.    Dilihat dari Jaminan terdiri dari:
  • Kredit dengan jaminan, yaitu kredit yang diberikan dengan suatu jaminan berupa barang berwujud, tidak berwujud atau jaminan pihak ketiga,
  • Kredit tanpa jaminan, yaitu kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu tetapi diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter, serta loyalitas atau nama baik calon nasabah selama berhubungan  dengan BPR atau pihak lain.
6.    Dilihat dari segi sektor usaha, terdiri dari:
  • Kredit pertanian,
  • Kredit peternakan,
  • Kredit industri kecil,
  • Perdagangan.
Daftar Pustaka Jenis-Jenis Kredit Bank  Perkreditan Rakyat Defenisi Tujuan dan Fungsi
Goldfeld, Stephen.M, dan Lester V.Chandle, 1996. Ekonomi Uang dan Bank, Alih Bahasa : Drs. Danny Hutabarat, Penerbit-Erlangga, Jakarta.

Kasmir, 2002. Dasar-dasar Perbankan, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Wijaya, Farid, dan Soetatwo Hadiwigeno, 1999. Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank, Perkembangan Teori dan Kebijakan, Edisi Kedua, Cetakan Keempat, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

No comments:

Post a Comment