Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah
sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat,
misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh
PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai
batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa
kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk
orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM
dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja,
sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian
dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu
yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian
serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran
komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat
dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan
perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
contoh kasus yang pernah melakukan pelanggaran HAM :
Kasus Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR
Kasus Pelanggaran HAM terbunuhnya MUNIR terjadi 7 September 2004
Munir.
Siapa yang tidak tahu nama Munir ? Seorang Aktivis HAM yang selalu di
depan dalam membela HAM yang tertindas dari (oknom) Militer saat itu.
Munir melalui Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan) banyak membantu keluarga korban penculikan dan kekerasan yang
terjadi saat Tragedi Semanggi I (1998), Kerusuhan Mei 1998, Tragedi
Semanggi II (1999), Peristiwa Tanjung Priok, Mungkin karena itulah
tragedi ini terjadi.
Tragedi ini bermula saat
Munir menuju Amsterdam untuk melanjutkan studi program master (S2) di
Universitas Utrecth Belanda. Munir naik pesawat Garuda Indonesia GA-974
menuju Singapura untuk kemudian transit di Singapura dan terbang kembali
ke Amsterdam. Namun dua jam sebelum mendarat di bandara Schipol
Amsterdam Munir telah meninggal dunia dalam pesawat dan di indikasi
karena Keracunan. Selebihnya baca sendiri…
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Penulisan
Hak
Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia
lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.
Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa
membeda-bedakan suku, golongan, keturunan, jabatan dan lain sebagainya
antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan
Tuhan.
Jika
kita melihat perkembangan HAM di Negara ini ternyata masih banyak
pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari pelanggaran kecil
yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM besar yang bersifat
kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk menyelesaikan
masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum
terbukti melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu
mengerti tentang HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan
sosial tempat mereka tinggal hingga nantinya akan terbentuk penegakan
HAM tingkat nasional.
Adapun contoh dari
pelanggaran HAM di Indonesia adalah kasus Munir. Kasus Munir menjelaskan
bahwa Hak warga Negara untuk memperoleh kebenaran belum dipenuhi oleh
pemerintah. Oleh karena itu, penulis mengambil judul “Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai”.
1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia dan UU nomor berapa yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia?
- Kasus seperti apa yang termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia?
- Mengapa pelanggaran Hak Asasi Manusia tak kunjung usai?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan ditulisnya makalah ini adalah sebagai berikut:
- Untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dan Undang-Undangnya.
- Untuk mengetahui kasus yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
- Untuk mengetahui penyebab terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia dan solusinya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hak Asasi Manusia
2.1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Menurut
UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia mendefinisikan hak asasi
manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Menurut
Suproatnoko (2008;125), hak asasi manusia adalah hak dasar milik
manusia, bersifat universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa sejak
hidup dalam kandungan atau rahim, dan hak kodrati atau asasi yang tidak
dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
2.1.2 Hak Asasi Manusia dalam UU No. 39 Tahun 1999
Hak
asasi manusia di Indonesia didasarkan pada falsafah dan ideology
pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 39 Tahun
1999 tentang hak asasi manusia, dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang
pengadilan hak asasi manusia.
UU No. 39 Tahun 1999 mencantumkan asas-asas dasar hak asasi manusia diantaranya :
Beberapa asas dasar hak asasi manusia yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 adalah:
a.
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan
hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama
di depan hukum.
b. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
c.
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi,
pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk
tidak dituntut atas dasar hokum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa
pun.
d. Setiap orang diakui sebagai pribadi yang
berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama
sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
e. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dan pengadilan yang objektif dan tidak berpihak.
Secara operasional hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia Indonesia dalam UU No. 39 Tahun 1999 meliputi:
a. Hak hidup (Pasal 9),
b. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan (Pasal 10),
c. Hak mengembangkan diri (Pasal 11-16),
d. Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19),
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27),
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35),
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42),
h. Hak turut serta dalam pemerintah (Pasal 43-44),
i. Hak wanita (Pasal 45-51), dan
j. Hak anak (Pasal 52-66)
Pelaksanaan hak asasi manusia juga menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah, yaitu:
a.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara
Republik Indonesia.
b. Kewajiban dan tanggung
jawab pemerintah meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan negara,
dan bidang lain.
c. Hak dan kebebasan yang
diatur dalam undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan
undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan,
ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
d.
Tidak satu ketentuan pun dalam undang-undang ini boleh diartikan bahwa
pemerintah, partai politik, golongan, atau pihak mana pun dibenarkan
mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam undang-undang.
Read more: http://uphilunyue.blogspot.com/2013/02/kasus-pelanggaran-ham-terbunuhnya-munir.html#ixzz2QuZy7aUu
Referensi :
1. Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
2. Studi Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
3. Studi Kasus Kematian Marsinah
No comments:
Post a Comment